Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan berbagai layanan administrasi dan konsultasi yang berkaitan dengan pernikahan dan rumah tangga. Layanan tersebut meliputi persyaratan nikah, pengurusan pernikahan di luar negeri, penerbitan duplikat buku nikah, surat rekomendasi nikah, legalisir dokumen nikah, surat keterangan belum menikah, serta konsultasi problematika rumah tangga. Semua layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan bimbingan kepada masyarakat dalam membangun keluarga yang sah, harmonis, dan sesuai tuntunan agama maupun peraturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tulis Komentar sahabat