Bimbingan Perkawinan

Artikel seputar permasalahan tentang perkawinan dan rumah tangga.

Kegiatan Keagamaa

Kegiatan Keagaman yang dilakukan di kantor dan luar kantor KUA Sape.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 24 Juli 2025

Kepala KUA Sape Tugaskan Para Penyuluh Agama Islam Layani Masyarakat di Dua Kecamatan


Sape, 24 Juli 2025
— Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sape menugaskan para Penyuluh Agama Islam untuk terus hadir dan melayani kebutuhan keagamaan masyarakat, khususnya di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.

Sebagai wujud komitmen pelayanan keagamaan yang optimal, Dr. Abdul Munir, M.Pd.I., mewakili Kepala KUA Sape menghadiri secara langsung Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-59 Tingkat Desa Poja, Kecamatan Sape. Dalam kesempatan tersebut, beliau turut memberikan sambutan pengantar yang menekankan pentingnya MTQ sebagai sarana membumikan Al-Qur’an di tengah-tengah masyarakat serta menumbuhkan semangat generasi Qur’ani. Usai memberikan kata sambutan beliau juga menyerahkan paket al-Qur'an dan buku Iqra'.  Pada kesempatan itu hadir juga Penghulu KUA Sape Saiful, S.Ag.


Sementara itu, Ustadz Muslim, M.A., ditugaskan untuk menyampaikan tausiah pada kegiatan tausiah khitanan yang berlangsung di Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu. Dalam tausiahnya, beliau mengajak para orang tua untuk menjadikan momen khitan sebagai ajang pendidikan karakter dan penguatan akidah bagi anak-anak.


Di tempat berbeda, Ustadz Khairuddin, M.Pd.I., turut hadir menyampaikan tausiah takziah di Desa Buncu, Kecamatan Sape. Beliau mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari kematian dan menguatkan keimanan dalam menghadapi ujian hidup.


Sedangkan Ustadz Idham, S.H., hadir di Dusun Jati, Desa Kowo, Kecamatan Sape, untuk menyampaikan tausiah dalam rangka takziah. Dalam penyampaiannya, beliau mengajak keluarga yang ditinggalkan untuk bersabar dan menjadikan musibah sebagai jalan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Penugasan ini merupakan bagian dari rutinitas pelayanan keagamaan KUA Sape yang terus memperkuat peran penyuluh agama sebagai ujung tombak pembinaan umat di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai keagamaan selalu hidup dalam masyarakat, baik dalam suasana suka maupun duka,” ungkap Dr. Abdul Munir di akhir kegiatan.

Rabu, 23 Juli 2025

Kasi Bimas Kemenag Kab. Bima Lakukan Monitoring dan Evaluasi di KUA Sape


Sape, 23 Juli 2025
— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sape kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sebagai bagian dari upaya pembinaan internal terhadap Penghulu, Penyuluh, Administrator, dan Staf. Kegiatan ini berlangsung di aula KUA Sape dan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan minimal sekali setiap tiga bulan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Sape, Abdul Haris, SH., yang dalam pengantarnya menekankan pentingnya komitmen dan profesionalisme seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Hadir sebagai pemateri utama, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, H. Sudirman H. Hasan, S.Pd.I., M.Si. Dalam penyampaian materinya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan Monev kedua selama tahun 2025, dan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja layanan keagamaan di tingkat kecamatan.


Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

Penghulu diminta memperhatikan standar administrasi dan etika dalam pelaksanaan akad nikah, termasuk penggunaan seragam resmi penghulu sebagai bentuk penghormatan terhadap sakralitas akad.

Secara umum, pelayanan administrasi nikah di KUA Sape dinilai sangat baik, dengan proses yang tertib dan sesuai regulasi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bima memberikan apresiasi tinggi terhadap website resmi KUA Sape yang terus aktif dan konsisten dalam menginformasikan kegiatan keagamaan dan pelayanan publik setiap hari.

Dilakukan pula sosialisasi dan advokasi penanganan konflik kepada penghulu dan penyuluh, dengan fokus pada:

  • Analisis Konflik: kemampuan dalam mengidentifikasi sumber masalah;
  • Perencanaan Penanganan Konflik: penetapan strategi penyelesaian;
  • Pelaksanaan Penanganan Konflik: berdasarkan prinsip keadilan, kejelasan, dan keterbukaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Bimas juga mengingatkan seluruh aparatur KUA Sape agar senantiasa menjaga kode etik kepegawaian (ASN) dan memiliki tanggung jawab penuh terhadap lembaga.

Usai kegiatan utama, Tim Monitoring dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima menyempatkan diri mengunjungi Perpustakaan Masjid Besar Al-Munawwarah Sape, sebagai bagian dari dukungan terhadap literasi keislaman dan pemberdayaan masjid.

Kegiatan Monev ini menjadi wujud nyata sinergi dan pembinaan yang terus dilakukan demi meningkatkan kualitas layanan KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan.

Bahaya Perceraian dan Cara Mencegahnya

  

Bahaya Perceraian dan Cara Mencegahnya 

Dr. Abdul Munir, M.Pd.I

(Penyuluh Agama Islam, KUA Sape)

Perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, tetapi sangat tidak dianjurkan. Rasulullah bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak (perceraian)."
(HR. Abu Dawud, no. 2178; dinilai hasan oleh al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun perceraian tidak haram, namun Allah tidak menyukai terjadinya perpisahan suami-istri. Hal ini karena dampak perceraian bukan hanya dirasakan oleh pasangan, tetapi juga oleh anak-anak, keluarga besar, dan bahkan masyarakat.

Bahaya Perceraian

1.      Merusak Tatanan Keluarga
Perceraian memutus ikatan sakral yang dibangun atas dasar cinta, tanggung jawab, dan kepercayaan. Jika tidak disikapi dengan bijak, ini dapat merusak harmoni keluarga besar dan hubungan sosial di sekitarnya.

2.      Membuat Anak Kehilangan Figur Lengkap Orang Tua
Anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah atau ibu cenderung mengalami gangguan emosional, kesulitan dalam belajar, dan kurangnya kasih sayang secara utuh. Mereka juga rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan.

3.      Gangguan Psikologis
Perceraian dapat menimbulkan luka batin yang mendalam, baik bagi suami maupun istri. Rasa kecewa, marah, kesepian, bahkan depresi sering muncul pasca perpisahan.

4.      Menimbulkan Fitnah dan Dosa
Kadang perceraian diiringi dengan saling membongkar aib, caci maki, dan permusuhan, yang justru membuka pintu fitnah dan menjauhkan dari keberkahan rumah tangga yang seharusnya menjadi ladang pahala.

Cara Mencegah Perceraian Menurut Islam

1. Memperkuat Landasan Takwa

Rumah tangga yang dibangun atas dasar keimanan dan takwa kepada Allah akan lebih kokoh menghadapi badai. Suami istri yang bertakwa akan mengedepankan kesabaran dan pengampunan.

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا

"Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar."
(QS. At-Talaq: 2)

2. Komunikasi yang Baik

Banyak perceraian terjadi karena miskomunikasi. Islam mengajarkan dialog yang lembut dan saling memahami. Rasulullah adalah teladan dalam mendengarkan dan berbicara dengan istri-istrinya secara bijaksana.

3. Menjaga Romantisme dan Kasih Sayang

Menunjukkan cinta, perhatian, dan kepedulian secara rutin akan mempererat hubungan. Sekecil apa pun perhatian yang diberikan kepada pasangan, jika diniatkan karena Allah, akan bernilai ibadah.

4. Sabar dalam Menghadapi Kekurangan

Tidak ada pasangan yang sempurna. Allah menciptakan suami istri untuk saling melengkapi dan menutupi kekurangan, bukan untuk mencari-cari kesalahan.

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

"Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak menyukai satu sifat, maka ia pasti menyukai sifat yang lain."
(HR. Muslim)

5. Melibatkan Orang Ketiga yang Adil (Hakam)

Jika konflik membesar, Islam menganjurkan mediasi dengan melibatkan keluarga atau pihak ketiga yang dapat dipercaya.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهَآ ۚ إِن يُرِيدَآ إِصْلَـٰحًۭا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًۭا

"Jika kamu khawatir akan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

(QS. An-Nisa: 35)

Perceraian adalah jalan terakhir jika tidak ada lagi harapan damai dan keharmonisan. Namun sebelum sampai ke sana, Islam sangat menganjurkan berbagai upaya pencegahan yang berlandaskan takwa, komunikasi, kesabaran, dan kasih sayang. Rumah tangga bukan tentang mencari pasangan yang sempurna, melainkan menjadi pasangan yang saling menyempurnakan dalam iman dan cinta karena Allah SWT.

Semoga setiap pasangan suami istri diberi kemampuan untuk menjaga keutuhan rumah tangganya, menjadikannya surga dunia yang mengantar ke surga akhirat.

 

Selasa, 22 Juli 2025

KUA Sape Semakin Diperhitungkan dalam Kegiatan Besar


Sape, 22 Juli 2025
— Kantor Urusan Agama (KUA) Sape kembali menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga keagamaan yang aktif dan progresif dalam berbagai kegiatan besar di wilayah Kecamatan Sape. Kali ini, Penyuluh Agama Islam KUA Sape, Dr. Abdul Munir, M.Pd.I, diundang secara khusus untuk menjadi narasumber dalam Seminar Hukum bertajuk "UU ITE dan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial".

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Pemantauan Kebijakan dan Keadilan (PPKK), dan berlangsung di Aula SMAN 1 Sape pada hari Selasa, 22 Juli 2025. Seminar diikuti oleh para delegasi siswa dari setiap SMA se-Kecamatan Sape, yang antusias menyimak materi yang dibawakan.


Dalam pemaparannya, Dr. Abdul Munir menyoroti pentingnya literasi digital di kalangan pelajar serta pemahaman hukum terhadap penggunaan media sosial secara bijak. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dijalankan dengan tetap mematuhi norma hukum dan etika sosial.

Kehadiran KUA Sape dalam forum-forum strategis seperti ini menjadi bukti bahwa lembaga ini tidak hanya fokus pada pelayanan administratif keagamaan, tetapi juga aktif dalam edukasi sosial, hukum, dan keagamaan yang menyasar generasi muda. Hal ini menjadikan KUA Sape sebagai mitra penting dalam pembangunan karakter dan literasi hukum masyarakat.

Romantisme dan Kasih Sayang dalam Perkawinan: Meneladani Cinta Rasulullah ﷺ


 
 Romantisme dan Kasih Sayang dalam Perkawinan

Dr. Abdul Munir, M.Pd.I
(Penyuluh Agama Islam, KUA Sape)

Perkawinan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan lahiriah antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga merupakan ikatan spiritual yang sakral. Allah SWT menyebut pernikahan sebagai “mitsaqan ghalizha” (perjanjian yang kuat) dalam Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 21). Di dalam pernikahan yang diridhai Allah, cinta dan kasih sayang bukan sekadar pelengkap, melainkan ruh utama yang menghidupkan hubungan suami istri.

Kasih Sayang: Fondasi Utama Rumah Tangga

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang (mawaddah wa rahmah)." (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini menegaskan bahwa mawaddah (cinta penuh gairah) dan rahmah (kasih sayang) adalah dua pilar penting dalam kehidupan suami istri. Cinta membangkitkan semangat dan perhatian, sementara kasih sayang menumbuhkan empati, kesabaran, dan pengertian dalam menghadapi berbagai dinamika rumah tangga.

Romantisme dalam Pandangan Islam

Romantisme bukan hal yang asing dalam ajaran Islam. Bahkan Rasulullah adalah teladan agung dalam mengekspresikan cinta dan kasih sayang kepada istri-istrinya. Dalam berbagai hadis, tergambar bagaimana beliau berinteraksi penuh kelembutan, canda, dan perhatian:

1. Panggilan Mesra

Aisyah radhiyallahu 'anha menuturkan bahwa Rasulullah memanggilnya dengan panggilan lembut seperti "Ya Humairah" (wahai yang pipinya kemerah-merahan). Ini menunjukkan betapa beliau memperhatikan dan memuliakan istrinya dengan kata-kata yang indah.

2. Lomba Lari dan Bercanda

Dalam satu riwayat, Aisyah berkata bahwa Rasulullah pernah mengajaknya lomba lari, dan beliau sengaja membiarkannya menang. Di kesempatan lain, Rasulullah membalas dengan menang agar seimbang. Ini bukan sekadar bermain, tapi bentuk romantisme dan kebersamaan yang hangat dalam rumah tangga.

3. Makan Bersama dan Memberi Suapan

Aisyah pernah menceritakan bagaimana beliau dan Rasulullah minum dari bejana yang sama, dan Rasulullah meletakkan mulutnya persis di bekas mulut Aisyah. Hal ini menunjukkan keintiman yang halus dan penuh cinta, sesuatu yang sangat Islami dan penuh adab.

Kasih Sayang dalam Kesulitan

Romantisme dan kasih sayang bukan hanya ditunjukkan saat bahagia. Ketika sakit, sedih, atau dalam kesulitan ekonomi, Rasulullah tetap bersikap lembut. Beliau bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi)

Kesempurnaan iman seorang suami tercermin dari bagaimana ia memperlakukan istrinya—dengan lembut, pengertian, dan penuh perhatian, bukan dengan kekerasan, sikap dingin, atau kata-kata kasar.

Romantisme Tidak Harus Mahal

Romantisme dalam Islam tidak selalu identik dengan hadiah mewah atau perjalanan jauh. Sebuah senyuman, pelukan hangat, ucapan terima kasih, doa bersama, atau sekadar memijit istri yang lelah sudah termasuk bentuk cinta yang berpahala. Rasulullah bersabda:

وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِيِّ امْرَأَتِكَ

"Sesungguhnya di antara perbuatan yang berpahala adalah engkau memberi makan istrimu dan engkau letakkan suapan itu di mulutnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Jadi, Romantisme dan kasih sayang dalam perkawinan bukanlah hal sepele, melainkan bagian dari ibadah dan sunnah Nabi . Rumah tangga yang dibangun dengan cinta dan rahmah akan melahirkan ketenangan jiwa, kebahagiaan dunia-akhirat, serta menjadi ladang pahala yang terus mengalir. Maka dari itu, mari kita hidupkan kembali kehangatan cinta dalam rumah tangga kita sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah , agar pernikahan menjadi surga yang meneduhkan hati di tengah dunia yang penuh tantangan.

 

Sabtu, 19 Juli 2025

Perencanaan Keluarga: Antara Kesehatan dan Syariah

  

Perencanaan Keluarga: Antara Kesehatan dan Syariah

Dr. Abdul Munir, M.Pd.I
(Penyuluh Agama Islam, KUA Sape)

Perencanaan keluarga merupakan isu penting dalam kehidupan rumah tangga modern, terutama dalam konteks menjaga kesehatan ibu, anak, serta kualitas kehidupan keluarga secara umum. Namun, dalam masyarakat muslim, perencanaan keluarga seringkali menimbulkan pertanyaan dari sisi syariah: apakah diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana batasan dan prinsipnya? Artikel ini mengkaji konsep perencanaan keluarga dalam perspektif Islam, dengan pendekatan yang menyeimbangkan antara aspek kesehatan dan tuntunan syariat.

Pengertian Perencanaan Keluarga (KB)

Perencanaan keluarga (KB) dalam konteks kesehatan adalah usaha pasangan suami istri untuk mengatur jarak kelahiran, jumlah anak, serta waktu kehamilan, agar kesehatan ibu, anak, dan keluarga tetap terjaga. Dalam istilah medis, ini mencakup penggunaan alat kontrasepsi yang aman dan sesuai kebutuhan.

Dalam Islam, istilah ini dapat dikaitkan dengan “tandhīm al-nasl” atau pengaturan keturunan, yang berbeda dengan “taṭwīf al-nasl” (pembatasan total keturunan) yang dilarang secara syar'i.

Landasan Syariah tentang Perencanaan Keluarga

1. Hadis tentang ‘Azl (coitus interruptus)

Pada masa Rasulullah , sahabat telah mempraktikkan ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim), dan Nabi tidak melarangnya:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ، فَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ

"Kami melakukan ‘azl di masa Rasulullah , dan hal itu tidak dilarang kepada kami." (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa pengaturan kehamilan boleh dilakukan selama tidak bertujuan menolak keturunan secara permanen, dan dengan persetujuan pasangan.

2. Prinsip Maslahat dan Dharurat

Dalam maqāṣid asy-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat), menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan keturunan (ḥifẓ an-nasl) adalah tujuan utama. Bila kehamilan yang terlalu sering mengancam kesehatan ibu atau anak, maka perencanaan keluarga dapat menjadi solusi maslahat dan diperbolehkan secara syariah.

Perencanaan Keluarga dalam Perspektif Kesehatan

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli medis menyarankan agar jarak antar kelahiran idealnya 3–5 tahun untuk menjaga kesehatan ibu dan anak. Kehamilan yang terlalu sering dan terlalu dekat jaraknya dapat menyebabkan:

ـ           Anemia pada ibu

ـ           Berat bayi lahir rendah

ـ           Risiko kematian ibu dan anak meningkat

Dalam hal ini, perencanaan keluarga bukan hanya menjadi kebutuhan medis, tetapi juga bentuk ikhtiar menjaga amanah kehidupan yang diberikan Allah SWT.

Etika dan Batasan Perencanaan Keluarga dalam Islam

1.      Tidak dimaksudkan untuk menolak keturunan selamanya
Islam menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan sebagai bagian dari sunnah Rasul dan kelangsungan umat.

2.      Dilakukan atas dasar musyawarah suami istri
Keputusan merencanakan keluarga harus berdasarkan persetujuan bersama, bukan paksaan sepihak.

3.      Menggunakan metode yang halal dan tidak membahayakan
Alat kontrasepsi yang digunakan tidak boleh membahayakan tubuh dan tidak mengandung unsur najis yang diharamkan.

4.      Tidak dengan niat menolak rezeki
Menunda kehamilan karena takut miskin atau khawatir tidak mampu membiayai hidup adalah bentuk su'uzhan kepada Allah, yang dikecam dalam Islam. Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.”
(QS. Al-Isrā’: 31)

Jadi, perencanaan keluarga dalam Islam diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat. Islam menghargai upaya manusia untuk menjaga kesehatan, merawat keluarga dengan baik, dan membentuk keturunan yang berkualitas. Dengan niat yang benar, metode yang halal, dan persetujuan pasangan, perencanaan keluarga justru dapat menjadi bagian dari tanggung jawab syar’i dan moral umat Islam dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Wallāhu A‘lam biṣ-Ṣawāb.

 

Jumat, 18 Juli 2025

KUA Sape Laksanakan Dua Akad Nikah di Hari Jum’at: Naru Barat dan Desa Bugis Jadi Lokasi Pelayanan


Sape, 18 Juli 2025
— Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sape kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada hari Jum’at, 18 Juli 2025, dua prosesi akad nikah dilaksanakan serentak di dua lokasi berbeda, yakni Dusun Dea Desa Naru Barat dan Dusun Gusung Desa Bugis.

Pelaksanaan akad nikah pertama berlangsung pada pukul 09.00 WITA di Dusun Dea, Desa Naru Barat. Proses ijab kabul dipimpin langsung oleh Kepala KUA Sape dan didampingi oleh Penyuluh Agama Islam, Ust. Muslim, MA. Acara berlangsung khidmat dan penuh kekhusyukan dengan dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai dan tokoh masyarakat setempat.


Sementara itu, akad nikah kedua dilaksanakan di Dusun Gusung, Desa Bugis, tepat setelah pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid An-Nur. Prosesi ini juga dipimpin oleh Kepala KUA Sape, dengan pendampingan dari tiga Penyuluh Agama Islam: Ust. Dr. Abdul Munir, M.Pd.I, Ust. Idham, dan Ust. Khairuddin, M.Pd.I. Kehadiran tim penyuluh dalam prosesi ini memberikan nuansa religius dan edukatif bagi masyarakat sekitar.

Kepala KUA Sape menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat serta bagian dari edukasi keagamaan agar prosesi pernikahan berjalan sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga rumah tangga yang dibentuk hari ini menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ini adalah awal yang baik, dan semoga keberkahan selalu menyertai mereka,” ujar beliau.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari warga setempat yang mengapresiasi kehadiran dan pendampingan langsung dari pihak KUA dan para penyuluh agama Islam.

Kegiatan IMTAQ Jum'at Pagi KUA Sape: Ust. Muslim, MA Kupas Tuntas Tema "Tiga Pondasi Ibadah dan Amal"

Sape, 18 Juli 2025 — KUA Kecamatan Sape kembali menggelar kegiatan IMTAQ (Iman dan Taqwa) Jumat pagi, yang menjadi agenda rutin dalam memperkuat spiritualitas dan karakter aparatur. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025 di aula KUA Sape ini menjadwalkan Penyuluh Agama Islam Ust. Muslim, MA sebagai penceramah, dengan tema mendalam “Tiga Pondasi Ibadah dan Amal.”


Dalam ceramahnya, Ust. Muslim menjelaskan bahwa tiga pondasi utama yang harus dimiliki dalam setiap ibadah dan amal saleh adalah:

  1. Niat yang Ikhlas karena Allah SWT

  2. Ilmu yang Benar berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah

  3. Istiqamah dalam Pelaksanaan

“Ibadah tanpa niat ikhlas akan tertolak, amal tanpa ilmu bisa tersesat, dan semua kebaikan butuh konsistensi agar bernilai di sisi Allah,” tegas beliau.

Para pegawai dan penyuluh agama yang hadir mengikuti kegiatan ini dengan khidmat dan penuh semangat. Kultum pagi ini tidak hanya memberikan pencerahan rohani, tetapi juga menjadi pengingat penting tentang fondasi dasar dalam menjalani kehidupan sebagai abdi negara dan pelayan umat.

Kepala KUA Sape menyampaikan apresiasi atas kontribusi Ust. Muslim dalam menghidupkan kegiatan keagamaan di lingkungan KUA. Ia berharap kegiatan IMTAQ dapat terus berjalan secara konsisten sebagai bagian dari pembinaan kepribadian ASN dan penguatan nilai-nilai religius di tempat kerja.

Dengan suasana penuh kekeluargaan dan semangat ibadah, kegiatan ini ditutup dengan doa bersama agar seluruh pegawai diberikan kemudahan, keberkahan, dan kekuatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Peran Orang Tua dan Mertua dalam Keharmonisan Rumah Tangga

 

Peran Orang Tua dan Mertua dalam Keharmonisan Rumah Tangga

Dr. Abdul Munir, M.Pd.I
(Penyuluh Agama Islam, KUA Sape)

Dalam Islam, pernikahan adalah ikatan sakral yang tidak hanya melibatkan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga besar. Oleh karena itu, keharmonisan rumah tangga bukan hanya ditentukan oleh suami dan istri, tetapi juga dipengaruhi oleh peran orang tua dan mertua. Dalam Al-Qur’an dan Sunnah, terdapat banyak petunjuk yang menunjukkan pentingnya hubungan baik antara anak menantu dengan orang tua atau mertua, serta tanggung jawab orang tua dalam menjaga keseimbangan dan kedamaian dalam keluarga anak-anak mereka.

Pentingnya Peran Orang Tua dan Mertua

1. Sebagai Teladan dalam Akhlak dan Ibadah

Orang tua yang saleh dan salihah akan menjadi teladan utama bagi anak-anaknya dalam membina rumah tangga. Rasulullah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku." (HR. Tirmidzi)

Keteladanan ini akan menjadi bekal penting bagi anak saat mereka berumah tangga.

2. Sebagai Penasihat, Bukan Pengendali

Islam memuliakan posisi orang tua, tetapi juga mengajarkan batas peran mereka setelah anak menikah. Orang tua dan mertua sebaiknya menjadi penasihat yang bijak, bukan pengendali yang mencampuri urusan rumah tangga anak tanpa diminta. Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS. Al-Mā’idah: 2)

Menjadi penasihat yang mendamaikan dan menenangkan adalah bentuk tolong-menolong dalam kebaikan.

3. Menjaga Ucapan dan Sikap

Seringkali, masalah dalam rumah tangga justru muncul karena ucapan atau sikap dari orang tua atau mertua yang kurang bijaksana. Islam sangat menekankan adab berbicara dan menjaga perasaan orang lain.

وَالكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ

"Perkataan yang baik adalah sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ucapan yang menyakitkan, walau dari orang tua, dapat meretakkan hubungan menantu, dan bahkan menimbulkan konflik berkepanjangan.

4. Mendukung Kemandirian Anak dan Menantu

Anak yang sudah menikah sebaiknya didukung untuk mandiri dalam mengelola rumah tangganya. Terlalu banyak campur tangan orang tua dapat membuat pasangan tidak berkembang dan saling bergantung secara tidak sehat.

Adab Anak Terhadap Orang Tua dan Mertua

Di sisi lain, Islam juga mewajibkan anak dan menantu untuk tetap berbuat baik kepada orang tua dan mertua. Allah berfirman:

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

"Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: 'Wahai Rabbku, kasihanilah mereka keduanya sebagaimana mereka telah mendidikku waktu kecil.'"
(QS. Al-Isrā’: 24)

Bakti dan penghormatan harus terus dijaga, meskipun mereka tidak boleh ikut campur terlalu jauh dalam urusan pribadi pasangan.

Menjaga Keseimbangan

Kunci utama adalah menjaga keseimbangan antara menghormati orang tua dan membangun kemandirian dalam rumah tangga. Suami dan istri perlu satu suara dalam menghadapi dinamika hubungan dengan mertua. Dalam banyak kasus, keharmonisan rumah tangga justru runtuh karena salah satu pihak tidak bisa menempatkan posisi keluarganya dengan proporsional.

Peran orang tua dan mertua dalam rumah tangga sangat signifikan. Mereka dapat menjadi sumber ketenangan dan keberkahan jika bijak dalam bersikap, serta mendukung penuh keharmonisan anak-anaknya. Sebaliknya, jika terlalu dominan dan mencampuri, mereka bisa menjadi sebab keretakan rumah tangga. Semoga para orang tua dan mertua mampu mengambil peran sebagai penjaga kedamaian, penasihat penuh kasih, dan teladan yang bijak bagi generasi selanjutnya.

Wallāhu A‘lam.