Pendaftaran kehendak Nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH, dengan melampirkan :
![]() |
Gambar Syarat Administrasi Daftar Nikah (silakan diklik gambar untuk jelasnya) |
Pendaftaran kehendak Nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH, dengan melampirkan :
![]() |
Gambar Syarat Administrasi Daftar Nikah (silakan diklik gambar untuk jelasnya) |
0 comments:
Posting Komentar